Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Anggota DPR Minta Polisi Jerat 'Sopir Maut' Afriyani Pasal Pembunuhan

Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mendukung diberlakukannya yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) bagi 'sopir maut' Afriyani Susanti. Dalam yurisprudensi MA tersebut, sopir maut dihukum menggunakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

"Bisa diterapkan yurisprudensi itu. Saya setuju dengan itu. Bisa diancam dengan pasal pembunuhan. Kalau perlu hukuman mati," kata Achmad Yani usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (24/1/2012).

Menurutnya, polisi tidak bisa menjerat begitu saja Afriyani dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab hukumannya terlalu ringan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Saya kira tidak bisa dengan uu itu saja. Dia harus dijerat dengan UU lain, apalagi mengendarai mobil dalam keadaan mabuk serta dia menghilangkan banyak nyawa. Harus dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera," pinta politisi Partai PPP ini.

Yani membandingkan dengan di Arab Saudi, di mana kematian dibalas dengan hukuman mati. "Kalau di Arab, nyawa dibayar dengan nyawa. Kalau dihukum ringan, nanti segampangnya, orang mengendarai mobil lalu menabrak orang," beber Yani.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar