Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mendukung diberlakukannya
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) bagi 'sopir maut' Afriyani Susanti.
Dalam yurisprudensi MA tersebut, sopir maut dihukum menggunakan pasal
pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman seumur
hidup.
"Bisa diterapkan yurisprudensi itu. Saya setuju dengan
itu. Bisa diancam dengan pasal pembunuhan. Kalau perlu hukuman mati,"
kata Achmad Yani usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (24/1/2012).
Menurutnya, polisi
tidak bisa menjerat begitu saja Afriyani dengan UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Sebab hukumannya terlalu ringan. Hal ini untuk
memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat.
"Saya kira tidak bisa dengan uu itu saja. Dia harus
dijerat dengan UU lain, apalagi mengendarai mobil dalam keadaan mabuk
serta dia menghilangkan banyak nyawa. Harus dihukum seberat-beratnya
agar memberi efek jera," pinta politisi Partai PPP ini.
Yani
membandingkan dengan di Arab Saudi, di mana kematian dibalas dengan
hukuman mati. "Kalau di Arab, nyawa dibayar dengan nyawa. Kalau dihukum
ringan, nanti segampangnya, orang mengendarai mobil lalu menabrak
orang," beber Yani.
Anggota DPR Minta Polisi Jerat 'Sopir Maut' Afriyani Pasal Pembunuhan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar